Monday, April 9, 2018

Download Free Permendagri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas PNS

Sentra Pendidikan - Download Free Permendagri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas PNS.
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
  1. Pakaian Dinas adalah pakaian seragam yang dipakai untuk menunjukkan identitas Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas.
  2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil Pusat yang bekerja di Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil Daerah yang bekerja di Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
  3. Camat adalah Pegawai Negeri Sipil yang memimpin Kecamatan.
  4. Lurah adalah Pegawai Negeri Sipil yang memimpin Kelurahan.
  5. Atribut adalah tanda-tanda yang melengkapi pakaian dinas.
  6. Kelengkapan pakaian dinas adalah kelengkapan pakaian yang dikenakan atau digunakan Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan jenis pakaian dinas termasuk ikat pinggang, kaos kaki dan sepatu beserta atributnya.

Download Free Permendagri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas PNS
Download Free Permendagri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas PNS

Jenis Pakaian Dinas
Pasal 2
(1) Pakaia
n Dinas di Lingkungan Departemen Dalam Negeri terdiri dari :
a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH;
b. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
c. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR; dan
d. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL.
(2) Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi terdiri dari :
a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH;
b. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
c. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR;
d. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL; dan
e. Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL.
(3) Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota terdiri dari:
a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH;
b. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;

Jenis Pakaian Dinas
Pasal 2

(1) Pakaian Dinas di Lingkungan Departemen Dalam Negeri terdiri dari :
a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH;
b. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
c. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR; dan
d. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL.
(2) Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi terdiri dari :
a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH;
b. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
c. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR;
d. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL; dan
e. Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL.
(3) Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota terdiri dari:
a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH;
b. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
c. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR;
d. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL;
e. Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL;
f. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH Camat dan Lurah; dan
g. Pakaian Dinas Upacara disingkat PDU Camat dan Lurah.
Pasal 3
Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai fungsi untuk menunjukkan identitas pegawai dan sarana pengawasan pegawai.
Bagian Kedua
Pakaian Dinas Harian

Pasal 4
(1) PDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, ayat (2) huruf a, dan ayat (3)
huruf a dipakai untuk melaksanakan tugas sehari-hari.
(2) PDH terdiri dari :
a. PDH Pria :
1. Kemeja lengan pendek, berlidah bahu, warna khaki;
2. Celana panjang warna khaki; dan
3. Ikat pinggang nilon/kulit, kaos kaki dan sepatu semua warna hitam.
b. PDH Wanita:
1. Baju lengan pendek, berlidah bahu, warna khaki;
2. Rok 15 cm dibawah lutut warna khaki; dan
3. Sepatu pantovel warna hitam.
c. PDH wanita berjilbab dan hamil menyesuaikan.
(3) Bagi Pegawai Golongan IV/a keatas atau yang disamakan, selain memakai PDH
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menjalankan tugas tertentu dapat memakai PSH sebagaimana ter

Pasal 5
PDH Camat dan Lurah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf f terdiri dari:

a. PDH Camat Pria dan Lurah Pria
1. Kemeja lengan pendek, berlidah bahu, warna khaki;
2. Celana panjang warna khaki; dan
3. Ikat pinggang nilon/kulit, kaos kaki, sepatu warna hitam, tanda jabatan dan tanda pangkat.
b. PDH Camat dan Lurah Wanita:
1. Baju lengan pendek, berlidah bahu, warna khaki;
2. Rok 15 cm di bawah lutut warna khaki; dan
3. Sepatu warna hitam, tanda jabatan dan tanda pangkat.
c. PDH Camat dan Lurah wanita berjilbab dan hamil menyesuaikan sebagaimana tercantum dalam lampiran I peraturan ini.

Bagian Ketiga
Pakaian Sipil Harian
Pasal 6

(1) PSH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b, dipakai untuk bekerja sehari-hari maupun untuk keperluan lainnya yang bersifat umum.
(2) PSH Pria :
a. Jas lengan pendek dan celana panjang warna sama;
b. Leher berdiri dan terbuka;
c. Tiga saku, satu atas kiri dan dua bawah kanan dan kiri; dan
d. Kancing lima buah.
(3) PSH Wanita :
a. Jas lengan pendek dan rok 15 cm di bawah lutut warna sama;
b. Leher berdiri dan terbuka;
c. Tiga saku, satu atas kiri dan dua bawah kanan dan kiri; dan
d. Kancing lima buah.
(4) PSH wanita berjilbab dan hamil menyesuaikan.

Bagian keempat
Pakaian Sipil Resmi
Pasal 7

(1) PSR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, ayat (2) huruf c, dan ayat (3) huruf c, dipakai untuk menghadiri upacara yang bukan upacara kenegaraan, menerima tamu-tamu luar negeri dan dipakai dimalam hari.
(2) PSR Pria :
a. Jas lengan panjang dan celana panjang warna sama;
b. Leher berdiri dan terbuka;
c. Tiga saku, satu atas kiri dan dua bawah kanan dan kiri; dan
d. Kancing lima buah.
(3) PSR Wanita :
a. Jas lengan panjang dan rok 15 cm di bawah lutut warna sama;
b. Leher berdiri dan terbuka;
c. Tiga saku, satu atas kiri dan dua bawah kanan dan kiri; dan
d. Kancing lima buah.
(4) PSR wanita berjilbab dan hamil menyesuaikan.

Bagian Kelima
Pakaian Sipil Lengkap
Pasal 8

(1) PSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d, ayat (2) huruf d, dan ayat (3) huruf d, dipakai pada upacara-upacara resmi kenegaraan atau bepergian resmi keluar negeri.
(2) PSL pria :
a. Jas warna gelap;
b. Celana panjang warna sama; dan
c. Kemeja dengan dasi.
(3) PSL wanita :
a. Jas warna gelap;
b. Rok 15 cm di bawah lutut warna sama; dan
c. Kemeja dengan dasi
(4) PSL wanita berjilbab dan hamil menyesuaikan.

Bagian Keenam
Pakaian Dinas Lapangan
Pasal 9

(1) PDL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e dan ayat (3) huruf e, dipakai dalam menjalankan tugas operasional di lapangan yang bersifat teknis.
(2) PDL Pria dan Wanita :
a. Baju lengan panjang berlidah bahu warna khaki;
b. Celana panjang semata kaki warna khaki; dan
c. Sepatu kulit warna hitam.
(3) PDL wanita berjilbab dan hamil menyesuaikan.
(4) PDL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disesuaikan dengan kondisi teknis operasional di lapangan.

Bagian Ketujuh
Pakaian Dinas Upacara
Pasal 10

PDU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf g, dipakai dalam melaksanakan upacara pelantikan dan upacara hari-hari besar lainnya.

Pasal 11
PDU Camat dan Lurah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf g, terdiri dari :
a. PDU Camat dan Lurah Pria:
1. Kemeja warna putih, dasi warna hitam polos dan jas warna putih dengan kancing warna kuning emas;
2. Celana panjang warna putih; dan
3. Kaos kaki dan sepatu kulit, semua berwarna hitam.
b. PDU Camat dan Lurah Wanita :
1. Kemeja warna putih, dasi warna hitam polos dan jas warna putih dengan kancing warna kuning;
2 Rok warna putih 15 cm dibawah lutut; dan
3. Sepatu fantovel warna hitam.
c. PDU Camat dan Lurah Wanita berjilbab dan hamil menyesuaikan.

Pasal 12
Model Pakaian Dinas di Lingkungan Departemen Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam lampiran I Peraturan ini.

Jenis Atribut Pakaian Dinas
Pasal 13
Atribut Pakaian Dinas terdiri dari:

a. Tutup Kepala;
b. Tanda Pangkat;
c. Tanda Jabatan;
d. Lencana KORPRI;
e. Tanda Jasa;
f. Papan Nama;
g. Nama Departemen Dalam Negeri, Nama Pemerintah Provinsi, dan nama Kabupaten/Kota;
h. Lambang Departemen Dalam Negeri;
i. Lambang daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota; dan
j. Tanda Pengenal.
Selengkapnya ada di bawah ini.


Ambil filenya di bawah ini.
Demikianlah tentang aturan pakaian dinas sesuai Permendagri 60 tahun 2007 yang dapat kami tuliskan. Semoga wawasan kita bertambah.

0 comments:

Post a Comment